Senin, 09 April 2012

kasus pelanggaran kode etik


Pelanggaran kode etik  psychology
KASUS:
Ani dan dewi berteman sejak lama.karena kesibukan merekapun tidak pernah bertemu suatu hari dewi yang merupakan lulusan s2 psikolog yang kemudian membuka praktek sedangkan ani yang merupakan ibu rumah tangga dan memiliki 2 orang anak.kemudian suatu hari ani menemui dewi untuk berkonseling kepada dewi mengenai masalahnya, lalu karena dewi seorang psikolog akhirnya membantu ani tapi sayang setelah kejadian itu dewi yang merupakan teman dari kecil dan mengenal keluarga akhirnya dewi mempunyai inisiatif untuk menemui orangtua ani dan menceritakan masalah yang dihadapi ani selain itu juga dewi yang mengenal keluarga ani menganggap bahwa yang dilakukan sebagai niat baik agar dapat menolong ani..semua dokumen hasil test maupun setiap permasalahn yang dialami ani diceritakan kepada oragtuanya .

 ANALISIS:
Menurut pendapat kami, sebagai seorang psikolog kita harus bisa bekerja secara profesional dan tetap menjaga kerahasian klien baik secara hasil maupun klien (identitas) yang konseling dengan kita karena biar bagaimanpun juga kita sebagai orang yang dipercayai untuk dapat membantu menyelesaikan masalah klien dan sebagai seorang psikolog maka kita pun mempunyai keharusan untuk berhati-hati. Sebagai seorang Psikolog  kita harus bisa mempertahankan kerahasian data klien dimana klien akan merasakan takut dan khawatir jika rahasianya akan terbongkar.dan sebagai seorang psikolog harus bisa menyimpan apapun hasil maupun orang yang memakai jasa kita. Adapun klien mempercayai adanya orang ketiga yang biasanya orang terdekat (suami,orangtua/siapapun itu) yang bisa dipercayai untuk menjaga kerahasian dan juga untuk dapat didiskusikan sebagai pengambil jalan/mengambil keputusan untuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh klien.menganggap bahwa masalah klien merupakan privacy yang hanya diketahui orang yang dalam masa perjanjian antara klien dgn psikolog itu sendiri (bisa orangtua,suami/istri,dsb).
Jika didalam kasus ani dan dewi sebagai seorang psikolog maka bisa dipastikan bahwa dewi bersalah dan bisa dikatakan pelanggaran kode etik, dimana dewi yang seorang psikolog membiarkan atau memberikan informasi kepada oranglain dimana yang tidak dijinkan/tanpa adanya persetujuan antara dewi dan ani dengan adanya orang ketiga (suami/istri,orangtua,dsb) padahal sebagai tenaga profesional yang dilakukan dewi merupakan kesalahan yang bisa menimbulkan kerugian baik ani maupun dewi yang dimana masyarakat luas pun akan sangat tidak mempercayai dewi dengan adanya kasus ani. Padahal didalam beberapa pasal kode etik jelas diharapkan tenaga psikolog harus bisa menyimpan rahasia dengan baik guna mendapatkan kepercayaan dan sebagai kode etik psikolog. Dengan adanya kasus tersebut dewi akan sangat sulit mendapatkan ijin praktek bila adanya laporan yang dapat memberatkan dewi untuk bisa membuka praktek dan menganggap dewi belum bisa / tdk bisa mendapat 1 keprcayaan lagi untuk masyarakat luas.

PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
            Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani pemeriksaan psikologi yang diperoleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut; (a) dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi, (b) dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi, dan (c) dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya.
Menceritakan masalah yang dialami klien kepada klien barunya atau orang lain dengan menyebutkan namanya merupakan tindakan yang tidak etis bagi seorang Psikolog. Tindakan ini dilakukan oleh Psikolog, sehingga menimbulkan pelanggaran Kode Etik Psikologi pada Bab V Pasal 23 dan 24, mengenai Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi.

JENIS PELANGGARAN
Kasus ini termasuk pelanggaran berat, tindakan yang dilakukan oleh seorang Psikolog dan/ atau Ilmuan Psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu antara lain; (a) ilmu psikologi, (b) profesi psikologi, (c) pengguna jasa layanan psikologi, (d) individu yang menjalani pemeriksaan psikologi, dan (e) pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya. Pelanggaran tentang jenis pelanggaran dan sanksi akan diatur dalam aturan tersendiri.
Didalam kasus ini psikolog membocorkan masalah atau hasil tes klien ke orang tuanya tanpa ada izin dari klien dengan tujuan ingin membnatu klien.

HUKUMAN:
Dengan adanya kasus tersebut dewi bisa akan sangat sulit mendapatkan ijin praktek bila adanya laporan yang dapat memberatkan dewi untuk bisa membuka praktek dan menganggap dewi belum bisa / tdk bisa mendapat 1 keprcayaan lagi untuk masyarakat luas karena tidak bias menjaga kerahasiaan data klien.



1 komentar: