Pelanggaran kode etik psychology
KASUS:
Ani dan dewi berteman sejak lama.karena kesibukan merekapun
tidak pernah bertemu suatu hari dewi yang merupakan lulusan s2 psikolog yang
kemudian membuka praktek sedangkan ani yang merupakan ibu rumah tangga dan
memiliki 2 orang anak.kemudian suatu hari ani menemui dewi untuk berkonseling
kepada dewi mengenai masalahnya, lalu karena dewi seorang psikolog akhirnya
membantu ani tapi sayang setelah kejadian itu dewi yang merupakan teman dari
kecil dan mengenal keluarga akhirnya dewi mempunyai inisiatif untuk menemui
orangtua ani dan menceritakan masalah yang dihadapi ani selain itu juga dewi
yang mengenal keluarga ani menganggap bahwa yang dilakukan sebagai niat baik
agar dapat menolong ani..semua dokumen hasil test maupun setiap permasalahn
yang dialami ani diceritakan kepada oragtuanya .
ANALISIS:
Menurut pendapat kami, sebagai seorang psikolog kita harus
bisa bekerja secara profesional dan tetap menjaga kerahasian klien baik secara
hasil maupun klien (identitas) yang konseling dengan kita karena biar
bagaimanpun juga kita sebagai orang yang dipercayai untuk dapat membantu
menyelesaikan masalah klien dan sebagai seorang psikolog maka kita pun mempunyai
keharusan untuk berhati-hati. Sebagai seorang Psikolog kita harus bisa
mempertahankan kerahasian data klien dimana klien akan merasakan takut dan
khawatir jika rahasianya akan terbongkar.dan sebagai seorang psikolog harus
bisa menyimpan apapun hasil maupun orang yang memakai jasa kita. Adapun klien
mempercayai adanya orang ketiga yang biasanya orang terdekat
(suami,orangtua/siapapun itu) yang bisa dipercayai untuk menjaga kerahasian dan
juga untuk dapat didiskusikan sebagai pengambil jalan/mengambil keputusan untuk
dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh klien.menganggap bahwa masalah
klien merupakan privacy yang hanya diketahui orang yang dalam masa perjanjian
antara klien dgn psikolog itu sendiri (bisa orangtua,suami/istri,dsb).
Jika didalam kasus ani dan dewi sebagai seorang psikolog maka
bisa dipastikan bahwa dewi bersalah dan bisa dikatakan pelanggaran kode etik, dimana
dewi yang seorang psikolog membiarkan atau memberikan informasi kepada
oranglain dimana yang tidak dijinkan/tanpa adanya persetujuan antara dewi dan
ani dengan adanya orang ketiga (suami/istri,orangtua,dsb) padahal sebagai
tenaga profesional yang dilakukan dewi merupakan kesalahan yang bisa
menimbulkan kerugian baik ani maupun dewi yang dimana masyarakat luas pun akan
sangat tidak mempercayai dewi dengan adanya kasus ani. Padahal didalam beberapa
pasal kode etik jelas diharapkan tenaga psikolog harus bisa menyimpan rahasia
dengan baik guna mendapatkan kepercayaan dan sebagai kode etik psikolog. Dengan
adanya kasus tersebut dewi akan sangat sulit mendapatkan ijin praktek bila
adanya laporan yang dapat memberatkan dewi untuk bisa membuka praktek dan
menganggap dewi belum bisa / tdk bisa mendapat 1 keprcayaan lagi untuk
masyarakat luas.
PELANGGARAN
KODE ETIK PSIKOLOGI
Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna
layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan
keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang
menjalani pemeriksaan psikologi yang diperoleh Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal
sebagai berikut; (a) dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya
dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian
layanan psikologi, (b) dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak
yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi, dan (c)
dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak
ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna
layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas
orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya.
Menceritakan masalah yang dialami klien kepada klien
barunya atau orang lain dengan menyebutkan namanya
merupakan tindakan yang tidak etis bagi seorang Psikolog. Tindakan ini
dilakukan oleh Psikolog, sehingga menimbulkan pelanggaran Kode Etik Psikologi
pada Bab V Pasal 23 dan 24, mengenai Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan
Psikologi.
JENIS PELANGGARAN
Kasus ini termasuk pelanggaran berat, tindakan yang
dilakukan oleh seorang Psikolog dan/ atau Ilmuan Psikologi yang secara sengaja
memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi salah
satu antara lain; (a) ilmu psikologi, (b) profesi psikologi, (c) pengguna jasa
layanan psikologi, (d) individu yang menjalani pemeriksaan psikologi, dan (e)
pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya. Pelanggaran tentang jenis pelanggaran dan
sanksi akan diatur dalam aturan tersendiri.
Didalam
kasus ini psikolog membocorkan masalah atau hasil tes klien ke orang tuanya
tanpa ada izin dari klien dengan tujuan ingin membnatu klien.
HUKUMAN:
Dengan adanya kasus tersebut dewi bisa akan sangat sulit
mendapatkan ijin praktek bila adanya laporan yang dapat memberatkan dewi untuk
bisa membuka praktek dan menganggap dewi belum bisa / tdk bisa mendapat 1
keprcayaan lagi untuk masyarakat luas karena tidak bias menjaga kerahasiaan
data klien.
aslm....gan kunjungi blog ane htti//. bujang-blagak.blogspot.com
BalasHapus